Siap-Siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

    Siap-Siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

    Pekalongan - Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

    Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

    Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, ucap AKP Ara, Kamis (24/3/2022).

    "Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi, " pungkas Kasat Lantas AKP Ara.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Meresahkan, Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran BTPKLWN, Kapolres Pekalongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang

    Ikuti Kami