Polisi Imbau Masyarakat Patuhi Prokes Saat Pilkades Serentak 2022

    Polisi Imbau Masyarakat Patuhi Prokes Saat Pilkades Serentak 2022

    Pekalongan - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2022 kali ini diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

    Oleh karena itu, tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pilkades serentak pada 23 Februari ini, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penularan kasus Covid-19.

    “Ini bukan merupakan tanggung jawab penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon saja untuk memastikan pilkades serentak 2022 dapat berjalan dengan lancar dan aman di tengah pandemi Covid-19.

    Namun peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan” tegas Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Tamerin, S.H., Rabu (16/2/2022).

    Adapun tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Gunakan hak pilih dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, pesannya. “Ingat, pilkades serentak 2022 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati.

    Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkades serentak yang aman dan bebas Covid-19, dengan senantiasa mengedepankan protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, pungkas Ipda Tamerin.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pekalongan Melaksanakan Baksos...

    Artikel Berikutnya

    Edukasi Pentingnya Protokol Kesehatan, Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

    Ikuti Kami